Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rejang Lebong Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sabu Disimpan di Tas dan Plafon Rumah

  • Oleh Naco
  • 05 Maret 2020 - 18:41 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Oby Kurniawan hadir sebagai saksi dalam kasus Donniansyah alias Doni. Dalam keterangan Obu terdakwa Doni turut diamankan karena menyimpan sabu.

"Sabu didapat juga dari Doni. Saat itu dia tidur datang polisi digeledah ditemukan sabu di tas dan plafon rumahnya," kata Oby, Kamis, 5 Maret 2020.

Saat itu menurut Oby yang dulu diamankan dirinya di kediaman Doni. Saat itu Oby sedang meng\onsumsi sabu di belakang pintu. Dari Oby turut diamankan sabu yang ada di dalam pipet.

"Nekat kamu ini nyabu di belakang pintu," tukas majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Niko Hendra Saragih.

Keduanya diamankan 3 November 2019 di Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim atau kediaman Doni. Dari Doni diamankan sabu sebanyak 5 paket dan uang Rp 700 ribu.

"Sabu yang diamankan dari saya itu didapat beli dari Doni. Setelah beli langsung saya pakai sementara Doni tidur," ucap Oby yang juga dihadapan jaksa Dewi Khartika dan penasihat hukum terdakwa Bambang Nugroho.

Oby juga mengakui kalau selain menggunakan sabu juga disuruh Doni untuk mengedarkan sabu milik borsnya yang dipanggil dengan nama Di tersebut. (NACO/B-6)

Berita Terbaru