Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wakatobi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota DPRD Pulang Pisau Apresiasi Pengakuan Hutan Adat Pulang Pisau Satu-satunya di Kalteng

  • Oleh James Donny
  • 05 Maret 2020 - 22:50 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Anggota DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bela mengapresiasi kebijakan yang dilakukan Bupati Pulang Pisau, sehingga Kabupaten Pulang Pisau memiliki hutan adat yang masyarakat hukum adatnya diakui oleh Pemerintah Pusat. 

Penetapan masyarakat hukum adat tersebut menjadikan Kabupaten Pulang Pisau memiliki hutan adat satu-satunya di Kalimantan Tengah. 

"Kita juga mengapresiasi ini, satu-satunya penetapan hutan adat yang ada di Kalteng," kata Tandean. 

Demikian juga dikatakan Penjabat Sekda Pulang Pisau bahwa Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menerima masukan untuk menghimpun masukan dari semua pihak terkait dengan hutan adat dan pengelolaannya kedepan. 

"Hutan adat merupakan salah satu bentuk bentuk pengelolaan hutan skema perhutani sosial selain hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan rakyat dan kemitraan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan disekitar kawasan hutan, penyelesaian konflik tenurial dan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga dan bertanggung jawab terhadap pelestarian kawasan hutan yang dikelolanya," kata Pj Sekda. 

Menurutnya hutan adat adalah hutan yang pengelolaannya berpedoman pada kearifan lokal masyarakat adat. "Dalam pembentukan masyarakat hukum adat dan hutan adatnya berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32 Tahun 2015 tentang Hutan Hak dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat," terangnya. (JAMES DONNY/B-5) 

Berita Terbaru