Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pegunungan Bintang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ditawari Jadi Pengedar Sabu Agar Ada Penggasilan

  • Oleh Naco
  • 05 Maret 2020 - 21:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Donniansyah alias Doni terdakwa kasus sabu menyebutkan menjadi pengedar sabu setelah ditawari rekannya.

"Dari pada pakai saja mending sambil mengedarkan kata teman saya Di biasanya saya panggil. Agar ada penghasilan katanya," beber Doni, Kamis, 5 Maret 2020.

Hingga Doni mengaku ikut mengedarkan sabu. Padahal biasanya dia membeli sabu dengan Di hanya untuk digunakan saja.

"Saya diserahkan 1 kantong sabu harganya Rp 6 juta. Jika habis terjual dapat keuntungan saya Rp 500 ribu," tukas Doni di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Niko Hendra Saragih.

Doniansyan diamankan 3 November 2019 di Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim atau kediaman Doni. Dari Doni diamankan sabu sebanyak 5 paket dan uang Rp 700 ribu.

Menurut Doni sabu itu sisa yang belum habis terjual dari 1 kantong atau seberat 5 gram sabu yang diserahkan Di kepadanya. Ke mana Di saat ini terdakwa mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya sebagai pengedar baru saja, sekitar 4 hari saya diamankan. Saat petugas datang saya waktu itu sedang tidur," tandas pria yang didampingi penasihat hukumnya Bambang Nugroho itu. (NACO/B-6)

Berita Terbaru