Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Sita 72 Ribu Masker yang Dijual Secara Ilegal

  • Oleh Teras.id
  • 06 Maret 2020 - 08:45 WIB

TEMPO.CO, Jakarta- Kepolisian Resor Jakarta Utara menangkap dua orang berinisial HK dan TK lantaran menimbun masker. Mereka membeli masker dan menjualnya kembali dengan harga berkali lipat.

“Katena harga sudah mulai tinggi dan masyarakat mencari dan membutuhkan, kemudian mereka menjual dengan harga yang tinggi,” kata Kepala Polres Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Heri Susianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 5 Maret 2020.

Budhi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan penimbun masker di daerah Pademangan, Jakarta Utara. Polisi mendapati barang bukti dalam jumlah yang tidak wajar. Kedua tersangka, HK dan TK, kedapatan menyimpan 72 ribu masker.

Padahal, kata Budhi, mereka tak memiliki izin untuk menjualnya. Budhi mengatakan dua tersangka tersebut berprofesi sebagai sales dan ibu rumah tangga. Tindakan yang mereka lakukan, kata Budhi, masuk ke dalam kategori penimbunan.

Tersangka, ujar Budhi, menjual masker  secara online dengan harga yang tidak wajar. Masker yang harga normalnya Rp 22 ribu per kotak dengan isi 50 lembar mereka jual seharga Rp 200 ribu. “Jadi kenaikannya berlipat-lipat. Inilah keuntungan yang sengaja ingin diraih oleh para tersangka,” ucap Budhi.


Polisi berencana menjerat para tersangka dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomot 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.

Polisi akan menjual kembali masker sitaan tersebut. Menurut dia, masker itu dijual karena lebih dibutuhkan masyarakat saat ini daripada hanya menjadi sekadar barang bukti polisi. Budhi mengatakan, pihaknya melakukan diskresi kepolisian untuk menjual barang bukti itu.

Menurut dia, tindakan mereka diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian. "Tindakan yang kami lakukan sebenarnya agak sedikit melanggar aturan, tapi tindakan itu untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas," kata Budhi.

Budhi mengaku pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan untuk menentukan harga yang pas. “Kami tidak menjual dalam bentuk yang satu dus. Tapi kami akan bungkus di mana setiap bungkusnya berisi 10 masker,” tutur dia.

Polisi akan menjual satu bungkus masker itu seharga Rp 4.400. Satu orang hanya diperbolehkan maksimal membeli dua bungkus. Uang hasil penjualan, kata Budi, akan dipakai sebagai pengganti dari barang bukti. “Akan kami pergunakan untuk nanti proses peradilan dan ini menjadi tanggung jawab dari pra tersangka itu sendiri,” tutur dia. (TERAS.ID)

Berita Terbaru