Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wakatobi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengadilan Negeri Sampit Eksekusi Lahan Kelompok Tani

  • Oleh Naco
  • 06 Maret 2020 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pengadilan Negeri Sampit melakukan eksekusi lahan seluas 62 hektare. Eksekusi itu dilakukan atas pengajuan kelompok tani Hapakat Bersama.

Kelompok Tani Hapakat Bersama yang diketuai Rantau menang atas H Ihak secara perdata setelah melalui proses di tingkat Pengadilan Negeri Sampit, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung hingga akhirnya berkekuatan hukum tetap.

Lahan itu berlokasi di kawasan lingkar utara, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Pengadilan Negeri Sampit melakukan eksekusi setelah Kelompok Tani Hapakat Bersama menang dalam gugatan itu.

"Putusan kasasi ini keluar pada 2017 lalu dan hari ini kita lakukan eksekusi. Kami hanya menjalankan putusan saja," kata Wahdani, panitera pada Pengadilan Negeri Sampit, Jumat, 6 Maret 2020.

Dalam kesempatan itu, Pengadilan Negeri Sampit melakukan konstatering mengukur lahan seluas 62 hektare tersebut dengan mengambil titik koordinat.

Menurut Wahdani, jika ada pihak yang berkeberatan jangan menghalangi mereka melakukan kegiatan tersebut. Bahkan dia menyarankan agar menempuh langkah hukum.

"Silahkan ajukan perlawanan jika keberatan. Kalau kita berdebat ini tidak akan selesai," tegasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru