Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pemalang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Penipuan Dilaporkan Karena Mau Kabur ke Jawa

  • Oleh Naco
  • 06 Maret 2020 - 21:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Edy Cahyanto alias Pak Ndut mengaku harus dilaporkan karena dianggap mau kabur ke Jawa setelah menipu korban Sukini sebesar Rp 17 juta.

"Saya waktu itu mau ke Jawa ingin menjual tanah di sana untuk mengganti uang korban," ucapnya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Jumat, 6 Maret 2020.

Namun korban melaporkannya karena dianggap mau melarikan diri. Hingga tersangka meringkuk di penjara dan dalam waktu dekat akan disidangkan.

Perbuatan itu dilakukan tersangka pada Minggu, 10 November 2019 sekitar pukul 13.00 Wib di Jalan Tjilik Cilik Riwut Km 73 Rt 06 Rw 03 Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Perbuatan Pak Ndut dilakukannya dengan cara tersangka datang ke rumah Sukini dengan menggunakan tipu muslihat.

dan rangkaian kata bohong tersangka mengatakan meminjam uang untuk pembelian sebidang tanah milik Susiono

Tersangka meminta tolong untuk dipinjami uang sebesar Rp 7 juta yang akan digunakan sebagai uang muka pembelian sebidang tanah, kemudian oleh  Sukini karena maksudnya baik atas persetujuan suaminya Jaelani kemudian diberikan pinjamam itu.

Berselang dua hari tersangka ada datang lagi dan meminjam lagi sebesar Rp 4 juta dengan alasan pemilik tanah meminta tambahan uang pembelian dan tersangka berlanjut meminjam uangnya sebanyak 4 kali sehingga total yang dipinjamnya yaitu sebesar Rp 17 juta.

Dari pinjaman tersebut tersangka berjanji akan mengembalikan pinjamannya pada 2 Desember 2019 namun ketika di tagih beberapa kali selalu ingkar janji.

Sukini mulai curiga kemudian menelusuri apakah benar tersangka ada membeli sebidang tanah itu, ternyata setelah ditelusuri tersangka tidak membeli tanah itu.

Berita Terbaru