Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terpidana UU ITE Dijebloskan ke Lapas Sampit

  • Oleh Naco
  • 08 Maret 2020 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur akhirnya mengeksekusi Rendy Prasetyo terpidana kasus UU ITE yang memposting soal utang di facebook.

"Yang bersangkutan setelah dipanggil kooperatif datang dan langsung dieksekusi beberapa hari lalu," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Teguh Fidya Wahyudi, Minggu, 8 Maret 2020.

Menurut Teguh, Rendy dieksekusi dan dimasukan ke Lapas Kelas IIB Sampit untuk menjalani hukuman sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Sampit.


Rendy dalam kasusnya itu divonis selama 1 bulan dan 10 hari dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan penjara. Atas vonis itu jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima. 

Sementara sidang lalu terdakwa dituntut jaksa selama 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia dibidik  Pasal 27 Ayat (3) Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Perbuatan itu dilakukan Rendy di tempat kejadian perkara di Jalan Ir. H. Juanda RT/RW 007/002 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MN Ketapang, Kabupaten Kotim, menggunakan akun facebook milik terdakwa sendiri pada 5 Maret 2019.

Rendy dalam postingannya menyebutkan korban berinisial RGP memiliki utang sekitar Rp 107 juta. Uang itu bukan hanya milik terdakwa sendiri tapi milik rekan dan orang tuanya. Karena ditagih akhirnya terdakwa didesak salah satu upaya yang dilakukannya melalui medsos.

Selain memposting foto korban, Randy juga memuat caption yang pada pokok isinya meminta untuk mencari RGP dan bagi yang menemukam dijanjikan akan diberi upah, karena sudah berupaya mencarinya dan ditemui melalui istrinya.

Rendy akan menjalani semua hukuman itu, karena tidak ada potongan masa tahanan mengingat sejak ditingkat penyidikan hingga sidang dirinya tidak ditahan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru