Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Siak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Corona dan Optimisme Industri Perbankan

  • Oleh Penulis Opini
  • 09 Maret 2020 - 11:30 WIB

Pada awal 2020, sumber utama risiko industri perbankan nasional bukanlah dari gejolak di pasar keuangan, melainkan dari sektor kesehatan. Penyebaran virus corona Covid-19 merupakan sesuatu yang tidak diprediksi sebelumnya, atau "angsa hitam" menurut Nassim Nicholas Taleb.

Bank Dunia telah memprediksi bahwa pandemi global ini akan menyebabkan turunnya output sebesar 5 persen dari total produk domestik bruto (PDB) dunia. Sebagaimana penyebaran sindrom saluran pernapasan akut (SARS) pada 2003, dampak corona akan dimulai dari perlambatan ekonomi Cina. Setali tiga uang, S&P Global Ratings memprediksi pertumbuhan ekonomi Tiongkok akan turun ke level di bawah 5 persen year-on-year pada kuartal pertama tahun ini.

Sebagai negara mitra dagang terbesar Indonesia, perlambatan ekonomi Cina diperkirakan akan berdampak terhadap perekonomian domestik. Penurunan produktivitas manufaktur negeri itu dapat menurunkan ekspor Indonesia ke sana dengan porsi terbesar, seperti batu bara, gas, dan minyak sawit. Bloomberg Economics memprediksi bahwa pada kuartal pertama 2020, penyebaran Covid-19 akan menurunkan pertumbuhan PDB Indonesia sebesar 0,26 persen dari proyeksi awal.

Dampak langsung wabah telah dirasakan oleh industri pariwisata. Pada 2019, dari total 16,11 juta wisatawan asing ke Indonesia, 12,86 persen atau sekitar dua juta orang berasal dari Cina. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyampaikan bahwa jumlah devisa yang didapat Indonesia dari wisatawan Cina mencapai US$ 2,8 miliar. Risiko hilangnya potensi devisa tersebut dapat lebih besar apabila juga memperhitungkan penurunan volume wisatawan global.

Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan beberapa insentif, seperti penurunan harga tiket pesawat. Selain untuk menjaga sektor riil, insentif tersebut diharapkan akan memitigasi dampak corona terhadap stabilitas sektor jasa keuangan dalam negeri, termasuk industri perbankan.

Sebagaimana pada sektor riil, dampak Covid-19 terhadap sektor perbankan akan berasal dari kinerja intermediasi dan risiko kredit pada sektor akomodasi dan pertambangan serta kredit orientasi ekspor-impor. Dampak corona pada risiko pasar dan likuiditas diperkirakan akan jauh lebih kecil.

Sejalan dengan harapan semakin meningkatnya jumlah wisatawan internasional hingga akhir 2019, pertumbuhan kredit pada sektor akomodasi masih cukup signifikan sebesar 10,12 persen year-on-year, lebih tinggi dibanding pertumbuhan kredit industri perbankan (6,08 persen year-on-year). Namun risiko kredit sektor akomodasi masih cukup moderat, yang tecermin dari rasio kredit bermasalah (NPL) yang berada di ambang batas ketentuan. Insentif keringanan harga tiket pesawat diharapkan akan berdampak positif terhadap industri pariwisata sehingga dapat menjaga risiko kredit hotel berbintang, penerima porsi terbesar kredit akomodasi.

Sementara itu, risiko kredit pertambangan telah membaik dalam beberapa tahun terakhir, yang tecermin dari rasio NPL yang turun mencapai 3,58 persen pada 2019. Penyaluran kredit di sektor pertambangan juga kembali berada pada tren peningkatan. Untuk menekan naiknya risiko kredit pertambangan akibat dampak corona, industri dan otoritas dapat kembali meningkatkan intensitas pemantauan kredit kualitas rendah pada sektor ini.

Terakhir, kredit untuk perdagangan internasional kini berjumlah Rp 214 triliun hingga Desember 2019, dengan rasio NPL yang relatif rendah pada level 2,24 persen. Penurunan ekspor ke Cina dalam jangka pendek diperkirakan tidak akan berdampak signifikan terhadap penyaluran dan risiko kredit orientasi ekspor dan impor. Pemulihan sektor manufaktur Cina pada kuartal kedua dan ketiga tahun ini diharapkan akan segera memulihkan volume perdagangan antara Indonesia dan negeri itu. Hal ini sejalan dengan perkiraan Bank Indonesia bahwa dampak corona terhadap perekonomian domestik akan berbentuk V-shape atau guncangannya hanya akan bersifat temporer dan kembali lagi.

Selain tetap konsisten mengawasi risiko kredit, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan beberapa kebijakan counter-cyclical untuk menjaga kinerja intermediasi dan risiko kredit perbankan. Insentif pertama berupa pelonggaran ketentuan kualitas kredit dengan jumlah hingga Rp 10 miliar, hanya berdasarkan ketepatan membayar pokok/bunga. Kedua adalah pengaturan restrukturisasi kredit kepada sektor-sektor yang terkena dampak corona. Ketiga, pelonggaran tersebut diberikan kepada sektor-sektor ekonomi yang juga mendapat insentif dari pemerintah selama satu tahun, dan dapat diperpanjang.

Berita Terbaru