Software Monitoring dan Evaluasi Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Uang Hasil Pencurian Untuk Judi Sabung Ayam

  • Oleh Naco
  • 09 Maret 2020 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Uang hasil pencurian Samsul alias Sino digunakannya untuk judi sabu ayam. Itu diungkapkan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Hasil curian itu saya jual keesokan harinya," ucap tersangka kepada jaksa.

Uang yang didapatnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan judi sabung ayam di kawasan pembataan Kelurahan Sawahan, Kecamayan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Sementara perhiasan berupa kalung dan gelang dijualnya di komplek pasar PPM seharga Rp 761 ribu serta ponsel dijualnya kepada rekannya pemain judi sabung ayam seharga Rp 1,2 juta.

Uangnya pengakuan tersangka habis digunakannya untuk judi sabung ayam hingga tersangka diamankan oleh petugas kepolisian atas kasus itu.

Data yang didapat, Senin, 9 Maret 2020 tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan pada Kamis, 16 Januari 2020 sekira pukul 00.30 wib di Jalan Antang Barat V, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Pengakuan tersangka berawal saat ia jalan kaki dari rumahnya Jalan Menteng 2, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim menuju rumah korban Mesa Yunita dengan tujuan mencari sasaran rumah yang bisa tersangka ambil barang berharganya.

Setelah berada di belakang perumahan, tersangka melompat pagar beton belakang rumah setelah berhasil melompati pagar kemudian tersangka menuju pintu belakang rumah korban dan mencoba membukannya ternyata pintu tidak terkunci.

Selanjutnya tersangka masuk ke dalam rumah korban berhasil mengambil uang Rp 550 ribu, kalung dan gelang serta sebuah ponsel. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru