Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Minahasa Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Darurat Obat AIDS

  • Oleh Teras.id
  • 09 Maret 2020 - 11:05 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kelangkaan obat antiretroviral (ARV) untuk HIV/AIDS di puluhan kabupaten dan kota seharusnya segera diatasi. Kekurangan stok obat itu tidak saja membahayakan orang yang hidup dengan HIV/AIDS, tapi juga akan menggagalkan upaya menghentikan penyebarannya. Peluang terjadinya penularan kian tinggi.

Kabar adanya kelangkaan ARV disampaikan 70 lembaga yang bergiat di bidang HIV/AIDS pada pekan lalu. Mereka melaporkan 40 kabupaten/kota terancam kekurangan ARV sejak awal Februari 2020, termasuk Jakarta, Surabaya, dan Deli Serdang. Sejauh ini, jumlah total orang dengan HIV/AIDS di Indonesia mencapai 466.859 orang, tersebar di 421 kabupaten/kota. Bagi mereka, ARV sangat penting untuk menekan jumlah virus ke tingkat "tak terdeteksi". Artinya, obat diperlukan buat menunda kedatangan fase AIDS dan memperkecil peluang penularan ke orang lain.

Ada dua jenis ARV yang populer. Yang pertama adalah ARV fixed dosed combination (FDC), yang setiap tabletnya mengandung koktail dari tiga jenis ARV. Jenis lainnya adalah "ARV pecahan", yang terdiri atas tiga tablet ARV terpisah. ARV jenis apa pun wajib ditelan pengidapnya setiap hari, pada jam yang sama, seumur hidup. Tentu saja, jenis FDC lebih sederhana cara pemakaiannya.

Demi menekan epidemi HIV/AIDS, sejak 2004, pemerintah menyediakan semua jenis ARV secara gratis. Sudah digelar sejak 15 tahun lalu, pengadaan ARV ini seharusnya makin sempurna. Tapi, alih-alih kian membaik, faktanya justru makin kusut. Pada 2019, dari dana sebesar Rp 650 miliar untuk membeli obat ini, yang terpakai hanya Rp 40 miliar. Inilah biang kerok kelangkaan ARV sekarang. Tahun sebelumnya, situasinya lebih parah lagi. Anggaran ARV sebesar Rp 340 miliar dikembalikan ke Kementerian Keuangan sehingga Kementerian Kesehatan terpaksa membeli obat itu dengan dana Global Fund. Rendahnya penyerapan anggaran pos ini patut dipertanyakan.

Penyebabnya sebenarnya sudah terang-benderang, yakni harga ARV yang didongkrak gila-gilaan oleh importir. Bayangkan, harga sebotol ARV jenis FDC dari pabriknya Rp 120-an ribu. Harga jualnya di Indonesia setelah ditambah aneka biaya, termasuk keuntungan 20 persen, diperkirakan berkisar Rp 160-175 ribu. Tapi Kementerian Kesehatan harus membelinya dari importir seharga Rp 385-404 ribu. Harga ARV pecahan juga dikerek tak kalah tinggi. Penggelembungan harga ini keterlaluan. Apalagi, importir obat ini merupakan perusahaan milik negara, yakni Kimia Farma Trading & Distribution serta Indofarma Global Medika.

Kelangkaan ARV itu jelas berbahaya, bahkan bisa menggagalkan program "zero penularan HIV pada 2030". Karena itu, upaya untuk mengurai benang kusut pengadaan ARV harus menjadi prioritas Kementerian Kesehatan, di sela kesibukan kementerian ini mengatasi wabah Covid-19. Sudah saatnya importir swasta juga dilibatkan sehingga harga bisa lebih terkontrol.

Menteri BUMN Erick Thohir juga seharusnya memprioritaskan beres-beres di dua BUMN kesehatan ini. Perlu ditelisik penyebab kedua perusahaan itu melambungkan harga sedemikian tinggi. Bagaimanapun sangat tak pantas "memberi makan" BUMN dengan cara yang mengorbankan warga negara.

Satu hal lagi yang tak kalah penting, Kejaksaan Agung semestinya meneruskan penyelidikan atas harga tak wajar pada obat HIV. Lembaga ini perlu lekas mengumumkan hasil pengusutan kasus dugaan penggelembungan dana yang telah dimulai sejak Oktober 2018. Apalagi, korps ini telah memeriksa 26 saksi. Permainan pada obat HIV ini jelas membahayakan masyarakat banyak.

TERAS.ID

Berita Terbaru