Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hasil Pembobolan untuk Beli Miras

  • Oleh Naco
  • 09 Maret 2020 - 19:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit  - Wahyu Rahman alias Wahyu mengakui hasil pembobolan yang dilakukannya digunakan untuk membeli miras jenis arak.

"Uangnya sudah habis digunakan, buat beli arak," ucap Wahyu, Senin, 9 Maret 2020 dalam keterangannya, dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit.

Terdakwa melakukan perbuatannya pada Senin, 23 Desember 2019 di dalam kantor air minum isi ulang Moyaro Jalan Tidar 4 RT 12 RW 3 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim.

Terdakwa mengaku masuk setelah mendapatkan sebuah tang di depan TKP dan bermodalkan tang itu berhasil membuka pintu air isi ulang tersebut dan masuk ke dalam.

Saat itu terdakwa berhasil mengambil uang di dalam laci, dengan membongkarnya menggunakan tang itu karena saat itu laci tersebut dalam keadaan terkunci.

Pengakuan terdakwa uang yang diambil dari berbagai pecahan dengan total sekitar Rp 500 ribu. "Habis buat beli miras ya uang itu," tanya hakim yang dibenarkan terdakwa.

Baik kepada jaksa maupun hakim terdakwa mengakui menyesal atas perbuatannya itu. Bahkan dirinya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu. (NACO/B-6)

Berita Terbaru