Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indramayu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ayah Tiri Bejat Divonis 10 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 09 Maret 2020 - 20:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - IS alias B divonis selama 10 tahun penjara atas kasus asusila yang dilakukannya kepada anak tirinya yang masih berumur 14 tahun.

"Setelah berkoordinasi dengan terdakwa. Kami menerima yang mulia," kata Bambang Nugroho penasihat hukum terdakwa, Senin, 9 Maret 2020.

Begitu juga dengan jaksa setelah sebelumnya dituntut selama 13 tahun penjara. Sementara denda sesuai tuntutan yakni didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.

Fakta sidang terakhir terdakwa melakukan perbuatannya, Rabu 6 November 2019 di semak Jalan HM Arsyad Km 36 Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.

Berawal saat terdakwa dengan korban berangkat dari kediamannya di desa Kecamatan Mentaya Hilir Selatan menuju ke Sampit untuk mengantar barang rongsokan dan tepatnya di Km 36 Jalan HM Arsyad, Desa Bagendang Hilir, terdakwa berhenti untuk mengambil bekas botol-botol terlebih dulu.

Korban tidak berkutik mengikuti keinginannya. Perbuatan itu dilakukan sebanyak 2 kali saat berangkat dan pulang menuju kediamannya di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru