Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkulu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Belum Tahu Mahkamah Agung Vonis Lepas Karen Agustiawan

  • Oleh Teras.id
  • 10 Maret 2020 - 09:40 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan belum mengetahui kabar eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan yang divonis lepas oleh Mahkamah Agung. Karen merupakan terdakwa dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia. 

"Enggak tahu saya, belum bisa komentar kalau belum tahu," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 9 Maret 2020.

Ali menuturkan, jika Mahkamah Agung telah secara resmi mengeluarkan petikan putusan bebas, maka Kejaksaan Agung tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan. Sebab, dalam putusan Mahkamah Konstitusi, disebutkan bahwa jaksa tidak boleh mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), kecuali terpidana atau terdakwa dan atau ahli warisnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, Karen akan bebas dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada 10 Maret 2020. Ia baru akan bebas setelah MA mengeluarkan petikan putusan bebas atas dirinya.

Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh pengadilan tingkat pertama. Ia dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok Basker Manta Gummy di Australia pada 2009.

Karen juga dianggap melakukan investasi tanpa pembahasan dan kajian terlebih dahulu, serta tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina. Atas perbuatannya, Karen dianggap telah merugikan negara Rp 568 miliar dan memperkaya Roc Oil Company Australia.

TERAS.ID

Berita Terbaru