Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Muna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Raperda Usulan BPPRD Palangka Raya Dibahas Lebih Lanjut

  • Oleh Testi Priscilla
  • 10 Maret 2020 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah atau BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban, kemarin menghadiri rapat kerja bersama panitia khusus atau Pansus I DPRD Kota Palangka Raya untuk membahas lebih lanjut rancangan peraturan daerah tentang perubahan peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang retribusi daerah.

"BPPRD sebagai penggagas raperda perubahan Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang retribusi ini kemarin diminta untuk menyampaikan lebih dulu telaah dan pandangan kita," kata Aratuni kepada Borneonews pada Selasa, 10 Maret 2020.

Menurut Aratuni, pihaknya mengusulkan raperda perubahan perda tersebut bukan tanpa alasan. Kemungkinan banyak yang mempertanyakan mengapa perda yang baru sekitar setahun lebih ini disahkan kemudian dibuat usulan raperda perubahan kembali.

"Sebenarnya bukan satu tahun lebih setelah disahkannya yang jadi pertimbangan kita karena sebenarnya perda nomor 3 tahun 2018 ini usianya sudah 4 tahun karena perda ini diusulkan saat tahun 2016 dan baru disahkan di tahun 2018," jelas Aratuni.

Jelas saja dalam kurun waktu empat tahun itu menurut Aratuni banyak perubahan terkait retribusi yang bisa ditarik dan dipungut di Kota Palangka Raya ini.

"Makanya kami rasa sudah waktunya untuk direvisi perda itu," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru