Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangandaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Angkut Kayu Ilegal Dijanjikan Upah Rp 5 Juta

  • Oleh Naco
  • 10 Maret 2020 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Berdo Tri Atmojo (21) dijanjikan akan diberi upah Rp 5 juta jika berhasil membawa kayu ilegal jenis Benuas ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Kayu bukan milik saya hanya ambil upah angkut," kata tersangka, Selasa, 10 Maret 2020 saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurut tersangka kayu milik Hendra, kayu dibeli dari lahan masyarakat di lahan KPE 2/ Desa Tri Buana, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

Sementara Hendra berangkat terlebih dahulu dan berjanji akan menunggunya di Palangka Raya. Akan tetapi belum sampai di sana tersangka diamankan.

Dijelaskan tersangka kesehariannya pekerjaannya bukan mengangkut kayu tersebut. Akan tetapi mengangkut material atau karnel dari PT Unggul Lestari.

Berawal pada Sabtu, 11 Januari 2020 sekira jam 07.30 Wib, bertempat di dekat jembatan Padas Jalan Poros Parenggean-Pelantaran Rt.06 Rw. 02 Dusun Padas Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim tersangka diamankan.

Kayu itu berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut berupa kayu olahan jenis Benuas sebanyak 33 potong atau sama dengan 8,5058 meter kubik 

Berawal saat petugas kepolisian Polsek Parenggean yaitu Bripka Hernady dan

Brigpol Adi Santoso sedang melaksanakan piket kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang telah mengangkut, menguasai dan memiliki kayu olahan hasil hutan dengan menggunakan 1 unit truk.

Untuk mengecek kebenarannya dan ketika melewati TKP diamankan truk dengan nomor polisi KH 8232 AB yang dikemudikan tersangka. Kayu tersebut tidak disertai dengan dokumen surat keterangan syahnya hasil hutan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru