Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Raperda Perubahan Perda Retribusi Diafiliasikan dengan Raperda

  • Oleh Testi Priscilla
  • 10 Maret 2020 - 11:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengajuan rancangan peraturan daerah atau raperda perubahan atas Peraturan Daerah atau Perda Kota Palangka Raya nomor 3 tahun 2018 tentang retribusi daerah diafiliasikan dengan beberapa raperda lainnya, salah satunya raperda pengabuan jenazah.

Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah atau BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban setelah kemarin melakukan rapat kerja dengan panitia khusus atau pansus I DPRD Kota Palangka Raya.

"Perda retribusi ini kan disahkan tahun 2018 tetapi pengajuannya sudah dari 2016 sehingga ada banyak perubahan terutama pada inflasi selama kurun waktu 4 tahun ini. Beberapa masukan sudah kami rampungkan, salah satunya ialah penyatuan ada satu perda untuk diafiliasi dengan raperda ini yaitu dengan perda pengabuan jenazah," kata Aratuni kepada Borneonews pada Selasa, 10 Maret 2020.

Perda Retribusi pengabuan jenazah ini menurut Aratuni sudah diperdakan tahun lalu dan saat ini sedang diusulkan ke Permendagri RI sehingga masih bisa diafiliasikan dengan raperda yang baru.

Menurut Aratuni, dalam draf revisi ini ada beberapa dinas yang telibat, salah satunya yang bertambah ialah pihak Dinas Kesehatan yang mencakup retribusi parkir di kawasan rumah sakit.

"Dilakukannya perubahan ini karena kita melihat adanya potensi baru dari retribusi dengan penyesuaian tarif berdasarkan tingkat kemahalan dan inflasi selama 4 tahun belakangan ini," terang Aratuni. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru