Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Jembrana Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tuntutan Jaksa Terhadap Kakak Beradik Terdakwa Penipuan Rp 6,19 Miliar

  • Oleh Naco
  • 10 Maret 2020 - 17:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus penipuan Rp 6,19 miliar dengan terdakwa Albert Subianto (34) dan Helianto Kosim (40) sudah memasuki tahap sidang tuntutan. Jaksa Dewi Khartika menuntut keduanya selama 3 tahun 7 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 378 KUHP," kata jaksa dalam tuntutannya, Selasa, 10 Maret 2020.

Menurut jaksa, kakak beradik itu dianggap bersalah telah menipu korban Hany Handayani, atas perbuatan yang dilakukan sejak 2015 itu.

Korban awalnya menyerahkan uang sebesar Rp 2,7 miliar kepada terdakwa. Setelah itu, ada menyerahkan uang lagi sebesar Rp. 2,94 miliar dan Rp 550 juta. Totalnya yakni Rp 6,19 miliar untuk bisnis jual beli karet.

Setelah itu, kedua terdakwa menyerahkan 12 lembar cek bank BRI dan 2 lembar Bilyet Giro (BG) Bank Mandiri kepada korban secara bertahap, sebagai pembayaran atau pengembalian uang tersebut.

Akan tetapi saat dicairkan, cek tidak bisa karena saldo kosong.  Dari total jumlah kerugian itu, yang sebagian besar mengambil uang dengan Hany adalah Albert.

Termasuk yang punya ide menggunakan cek dan Bilyet Giro (BG) kosong juga Albert. Begitu juga dalam fakta sidang, Kosim hanya diminta tanda tangan saja atas permintaan Albert. (NACO/B-11)

Berita Terbaru