Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Kalteng Resmi Tetapkan SK Tersangka Kasus Narkoba

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 11 Maret 2020 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng resmi menetapkan perempuan berinisial SK (21) alias Kk sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif, (SK) resmi kami tetapkan sebagai tersangka kasus narkoba," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Bony Djianto didampingi Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan saat press rilis, Rabu 11 Maret 2020.

Menurut keterangan saksi dan dari buku catatan, lanjut Bony, tersangka melanjutkan bisnis narkoba suaminya yakni Sal sejak bulan Juli 2019 lalu.

"Menurut keterang-keterangan dan petunjuk yang kita peroleh, bahwa (SK) ini melanjutkan bisnis narkoba suaminya (Sal)," jelas Bony.

Namun dari pengakuan dan keterangan tersangka sementara, kata Bony, dia melakukan bisnis haram tersebut tanpa sepengetahuan suaminya. 


"Dia boleh ngomong begitu, tetapi menurut keterangan para saksi dan dilihat dari buku catatan, bahwa dia mengkuti suami (Sal) sejak bulan Juli," tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya SK alias Kk ditangkap Direktorat Reserse narkoba bersama Ditsamapta Polda Kalteng dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada 5 Maret 2020 lalu.

Dia ditangkap bersama 20 orang lainnnya di komplek Puntun, Jalan Rindang Benua, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru