Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tuban Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saksi Kasus Sabu Sebut Laki-laki Ini Pengedar

  • Oleh Naco
  • 11 Maret 2020 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang saksi berinisial SS menyebut laki-laki berinisial Sas yang terjerat kasus sabu merupakan pengedar. Ini disampaikan dalam keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Niko Hendra Saragih, Rabu, 11 Maret 2020.

"Selain sabu, ada barang bukti timbangan digital dan uang hasil penjualan Rp 200 ribu. Barang bukti itu diakui miliknya," katanya.

Dia menuturkan, saat menyaksikan penggeledahan, terdakwa diamankan pada Rabu, 8 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Iskandar, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim.

Selain 2 bungkus sabu, barang bukti yang turut diamankan yakni timbangan digital, sendok plastik, 3 buah sendok dari potongan sedotan, 1 set alat hisap, 4 lembar plastik klip, uang tunai Rp200.000, tas selempang dan ponsel.

"Barang bukti itu semua didapat di dalam rumah terdakwa yang mulia," ucap saksi yang juga dihadapan jaksa Didiek Prasetyo Utomo dan penasihat hukumnya Bambang Edi Prayitno.

Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan mendatang agenda mendengarkan keterangan saksi polisi yang mengamankan terdakwa.

Dalam kasus ini, terdakwa didakwa jaksa dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)

Berita Terbaru