Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembatalan Penaikan Iuran BPJS Kesehatan Jadi Kabar Gembira untuk Masyarakat

  • Oleh Naco
  • 11 Maret 2020 - 18:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah menyambutbaik putusan Mahkamah Agung RI mengenai pembatalan penaikan iuran BPJS Kesehatan.

Putusan itu menurut Riskon merupakan kabar gembira bagi masyarakat luas, di tengah kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini.

“Pertama kita harus mengucapkan syukur alhamdulillah dan terima kasih atas putusan MA mengenai pembatalan Perpres nomor 75 tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS kesehatan," kata Riskon, Rabu, 11 Maret 2020.

Menurutnya, kabar baik ini ditunggu 250 juta rakyat Indonesia. Dia menilai ada keadilan di tengah kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan iuran BPJS tanpa melihat kemampuan rakyatnya.

"Putusan MA ini lahir melalui judicial review yang diajukan oleh komunitas pasien cuci darah Indonesia (KPCDI). Artinya putusan MA tersebut bersifat final dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah pusat," tegasnya.

Karena sejak awal Januari 2020 yang lalu Perpres nomor 75 tahun 2019 itu, banyak dikeluhkan masyarakat yang keberatan dengan naiknya iuran BPJS  secara drastis. 

"Sekarang kita tinggal menunggu pemerintah pusat menjalankan putusan MA tersebut,” tegas Riskon.

Dia menegaskan, agar kebijakan itu tidak memengaruhi pelayanan BPJS kepada masyarakat khususnya peserta.

“Selain itu kami menekankan  pembatalan kenaikan iuran BPJS ini jangan sampai membuat layanan itu berubah lagi," tandasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru