Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pacitan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

38 Pengendara Diberikan Sanksi Tilang di Barito Utara

  • Oleh Ramadani
  • 11 Maret 2020 - 22:21 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Nampaknya kesadaran masyarakat Kabupaten Barito Utara akan kepatuhan dan tata tertib berlalu lintas masih kurang. Hal ini terbukti saat jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Utara melaksanakan operasi rutin.

Rabu 11 Maret 2020, Satlantas Polres Barito Utara melaksanakan operasi rutin atau razia di depan Polsek Teweh Tengah dan mendapati 38 pengandara yang melanggar.

Kasat Lantas Polres Barito Utara AKP Asdini Pratama Putra menyebutkandari 38 pelanggar lalu lini melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak memiliki surat menyurat kendaraan dan pengendara dan lainnya.

Dari 38 pelanggar ini diamankan barang bukti berupa dua lembar SIM, 29 lembar STNK, kendaraan roda dua sebanyak dua unit, dan kendaraan roda empat sebanyak satu unit.

Kasat menghimbau masyarakat yang menggunakan kendaraan agar dapat mematuhi aturan dalam berlalu lintas seperti membawa surat menyurat kendaraan, memiliki surat ijin mengemudi, memakai helm bagi kendaraan roda dua, dan memakai sabuk pengaman bagi pengendara maupun penumpang serta matuhi rambu dan aturan lalu lintas lainnya.

Dia juga mengimbau masyarakat khususnya orang tua agar tidak memperbolehkan anak-anaknya yang masih di bawah umur untuk menggunakan kendaraan bermotor.

Karena, anak-anak masih belum dapat mengontrol dan memprediksi akan bahaya dari berkendara di jalan raya. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru