Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Berau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penggelap Pupuk Divonis 8 Bulan Penjara, Penadah Dituntut 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 11 Maret 2020 - 21:01 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rizki Eko Prasetyo yang menggelapkan pupuk milik PT Tanjung Paring di kawasan perusahaan Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan divonis 8 bulan penjara.

Sementara penadahnya Aip dituntut selama 1 tahun penjara. "Perbuatan Rizki Eko Prasetyo sebagaimana Pasal 374 KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, Rabu, 11 Maret 2020.

Atas vonis itu baik terdakwa maupun jaksa Kriskana Manahin menyatakan menerima. Sementara itu Aip dibidik Pasal 480 ayat 1 KUHP.

Atas tuntutan itu Aip memohon keringanan hukuman. Kepada hakim dirinya beralasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Majelis hakim menunda sidang selama sepekan untuk bermusyawarah terlebih dahulu. Sebelum menjatuhkan vonis kepasa Aip.

Terdakwa Eko, yang bekerja sebagai buruh angkut  tersebut menggelapkan pupuk itu hingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta rupiah sejak ia lakukan dari Februari hingga Oktober 2019.

Modusnya terdakwa mengambil pupuk tersebut di tempat penyimpanan setelah dipindahkan ke lokasi yang sudah disepakati terdakwa Aip datang mengambilnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru