Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Asisten I Sekda Gunung Mas Pimpin Rapat Penyusunan LPPD

  • 12 Maret 2020 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Asisten I Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Gunung Mas, Lurand memimpin rapat penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah atau LPPD di ruang dapat lantai I kantor bupati, Kamis 12 Maret 2020.

Dalam sambutannya, ia mengatakan rapat penyusunan LPPD tahun 2020 ini sesuai dengan Pasal 68 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pemerintah daerah wajib menyampaikan LPPD. 

"Dalam amanat itu, pemerintah daerah juga wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban atau LKPJ dan laporan ringkasan penyelenggaraan pemerintah daerah atau RLPPD," katanya.

Dia mengatakan, LPPD tersebut harus dibuat oleh pemerintah daerah untuk dilaporkan kepada perintahkan provinsi dan pemerintah pusat yang kemudian dievaluasi serta dinilai. 

Hal itu dilakuan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintahan, sekaligus sebagai alat ukur untuk mengetahui keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dan juga sebagai bentuk transparansi pelaksanaan pemerintahan daerah.

Lurand mengakui sejak 2 tahun berturut-turut raport LPPD Kabupaten Gunung Mas sangat memprihatinkan, yaitu menduduki peringkat ke-14 se-Provinsi Kalimantan Tengah. "Sehingga hal ini membuat kepala daerah kita mendapatkan teguran dari kementrian dalam negeri," ungkapnya. 

Untuk itu, lanjutnya, kepada seluruh peserta masing-masing perangkat daerah diharapkan dapat bersinergi dan memahami penyusunan LPPD Kabupaten Gunung Mas. 

"Saya juga minta seluruh peserta supaya memberikan perhatian yang serius, dan menyusun LPPD secara baik dan benar sehingga data yang dicantumkan dalam laporan merupakan data yang akurat," tutupnya. (HENDRA/B-7) 

Berita Terbaru