Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekdes Parebok Diringkus Satreskoba Polres Kotim

  • Oleh Tim Borneonews
  • 12 Maret 2020 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sekretaris Desa atau Sekdes Parebok, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial AM (29), diringkus polisi karena kedapatan miliki narkoba jenis sabu. 

Dia ditangkap bersama seorang pria berinisial SI (42), yang merupakan warga Jalan Begandung, Kelurahan Samuda Kota, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotim. 

"Seorang Sekdes, Desa Parebok dan seorang pria kami ringkus karena miliki narkoba jenis sabu," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Kamis, 12 Maret 2020. 

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,94 gram, sedotan, 2 buah ponsel, uang Rp 200 ribu diduga hasil penjualan dan 2 buah pipet kaca berisi sabu seberat 0,02 gram. 

Tertangkapnya kedua tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa AM sering mengedarkan sabu. Sehingga dilakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah AM di Desa Parebok.

Saat itu, AM sedang berada di kamarnya. Polisi langsung melakukan penggeledahan di kamar tersebut dan ditemukan satu paket sabu beserta telepon genggam miliknya. 

Di dalam ponsel tersebut, ditemukan percakapan whatsapp tentang pembayaran dengan tersangka SI sebesar Rp 200 ribu. AM mengaku bahwa sabu miliknya tersebut berasal dari SI. 

Polisi kemudian melakukan pengembangan berikut menggeledah rumah SI. Di tempat tersebut, polisi menemukan pipet berisi sabu dan juga ponsel yang berisi percakapan terkait pembayaran sabu. 

"Setelah menemukan barang bukti, kedua tersangka langsung kami bawa ke Mapolres Kotim, guna penyelidikan lebih lanjut," tutur Arasi. (TIM BORNEONEWS/B-7)

Berita Terbaru