Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Barru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Waspada! Aplikasi Sensus Penduduk Ilegal

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 13 Maret 2020 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap adanya aplikasi sensus penduduk. Pihak badan pusat statistik atau BPS hanya menyediakan di laman website resmi. Artinya, jika ada dalam aplikasi, maka itu ilegal.

"Kami tegaskan bahwa BPS tidak pernah membuat aplikasi terkait Sensus Penduduk 2020. Untuk sensus penduduk online hanya dapat diakses lewat alamat sensus.bps.go.id," kata Kepala BPS Kobar Oo Suharto, Jumat, 12 Maret 2020.

Dia menuturkan, jika ada aplikasi bertajuk "Sensus Penduduk Online" atau "Pendataan Penduduk" dengan tampilan logo BPS dan sensus penduduk di halaman unduh aplikasi, seperti PlayStore atau AppStore, maka itu ilegal.

Oleh sebab itu, ia mengimbau laporkan jika menemui hal seperti itu. Di sisi lain, dia juga mengingatkan bahwa sensus online ini sudah berjalan sejak 15 Februari dan akan berakhir 31 Maret 2020.

Ia berharap masyarakat bisa partisipasi aktif pada sensus online sebagaimana imbauan Bupati Kobar pada bulan Februari 2020 lalu.

"Silahkan kunjungi llink SP 2020, untuk mengisi data dirinya masing-masing," tuturnya. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru