Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Curat yang Dilumpuhkan Tercatat Residivis Kasus Samb

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 13 Maret 2020 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaku pencurian dengan pemberatan atau Curat yang dilumpuhkan aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya tercatat sebagai residivisi kasus yang sama. 

Dia berinisial A (28). Dalam kasus ini, polisi juga menangkap rekannya berinisial W. Keduanya dilumpuhkan dengan timah panas karena tidak kooperatif terhadap petugas.

"Pelaku ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatreskrim, Kompol Todoan A Gultom, Kamis 12 Maret 2020 malam.

"Pelaku kami tangkap, karena telah melakukan pencurian dengan mengambil beberapa barang elektronik di dalam rumah korban," imbuhnya. 

Kasat reskrim menuturkan, dalam menjalakan aksinya, pelaku lebih dulu mengamati rumah yang akan menjadi sasaran. Jika kosong, barulah mereka beraksi. 

"Saat mendapati rumah dalam kondisi kosong, pelaku masuk dari jendela dengan cara mencongkel dan mengambil barang elektronik yang ada di dalam rumah," ungkapnya.

Todoan menambahkan, dari keterangan sementara, pelaku mengaku sudah beraksi di puluhan puluhan tempat kejadian perkara atau TKP.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka A diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya adalah di atas 5 tahun penjara. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru