Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Dumai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembakar Lahan Dituntut 4 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 13 Maret 2020 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Laki-laki berinisial MB, terdakwa kasus pembakar lahan dituntut pidana selama 4 bulan penjara oleh jaksa Rahmi Amalia.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 188 KUHP," kata jaksa dalam tuntutannya, Jumat, 13 Maret 2020.

Perbuatan itu dilakukannya pada Kamis, 7 November 2019 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Cilik Riwut Km 11, Kelurahan Kota Besi Hulu, Keçamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Terdakwa melakukan kesalahannya hingga menyebabkan kebakaran lahan yang luasnya mencapai 3,5 hektare. Perbuatan itu terjadi tanpa diduga sebelumnya.

Saat itu, terdakwa menumpuk ranting-ranting kemudian membakarnya. Sebelum meninggalkan lokasi, terdakwa menyiramnya dengan air.

Namun karena tidak ditunggu, api hidup lagi dan membesar sampai merembet ke lahan yang ada di sekitarnya. Petugas kepolisian yang datang ke lokasi kejadian melakukan pengecekan. Tersangka lalu mengakui semua itu akibat perbuatannya.

Atas tuntutan itu, dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan terdakwa memohon keringanan hukuman. Dirinya beralasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. (NACO/B-7)

Berita Terbaru