Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lamongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begal Bambu Runcing Terancam 2,3 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 13 Maret 2020 - 16:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Parwono dan Suparno terdakwa begal dengan korban Reza Sam Putra yang beraksi dengan bambu runcing terancam hukuman 2,3 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 365 Ayat (1) ke-1, 2 KUHP," kata jaksa Rahmi Amalia, Jumat, 13 Maret 2020.

Atas tuntutan itu terdakwa memohon keringanan hukuman. "Mohon keringanan yang mulia, saya punya anak yang masih kecil," kata Parwono.

Begitu juga dengan Suparno juga mengajukan pembelaan dengan meminta keringan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Pembegalan itu terjadi pada Sabtu, 9 November 2019 sekitar pukul 18.58 di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Km 52 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.

Terdakwa Parwono pura-pura ikut korban dan dari belalang Suprano membuntuti. Di lokasi sepi Parwono memukul dan mencekik korban hingga terjatuh.

Kemudian Suparno menggunakan bambu runcing ditodongkan ke dada korban hingga korban tidak bisa berkutik. Keduanya berhasil membawa kabur motor Honda Vario H 5806 NP dan uang Rp 600 ribu milik korban.

Pada Senin, 18 November 2019 terdakwa diamankan dan motor hasil perampasan itu ditemukan di perumahan PT GAP, Desa Rongkang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Akibat perbuatannya itu korban mengalami kerugian Rp 24,6 juta. Dalam kasus ini kedua tersangka dijerat dengan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru