Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Dompu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kadin Akui Nilai Pesangon dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja

  • Oleh Teras.id
  • 15 Maret 2020 - 09:40 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Rosan Roeslani mengakui pada draf RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law ada pengurangan jumlah nilai pesangon yang diperoleh para pekerja dan buruh.

"Jadi memang ada revisi pesangon. (Pesangon) jadi kurang dari 34 kali, menjadi 28 kali. Tetapi ada kepastian lain yang diberikan," kata Rosan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 14 Maret 2020.

Rosan mengatakan, sisi tersebut jangan hanya dilihat secara prematur. Menurutnya, kepentingan buruh dan pengusaha mempunyai porsi yang sama dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Jadi tanpa buruh, pengusaha nggak ada apa-apa. Buruh tanpa pengusaha siapa kasih kerja. Yang harus dilihat kepentingan nasional," ujarnya.

Terkait Kebijakan penurunan jumlah nilai pesangon pekerja, kata Rosan, langkah ini terpaksa diambil oleh pemerintah demi mendorong sektor investasi dalam negeri agar semakin bergairah. Sebab berdasarkan data, Indonesia termasuk negara tertinggi di dunia yang memberikan besaran nilai pesangon bagi para buruh.

"Kalau ini dibuka, bukan hanya teman-teman serikat buruh aja. Tapi teman-teman pengusaha juga protes awalnya," kata Rosan.

Dia melanjutkan, dalam RUU Cipta Kerja diatur pula insentif yang akan diterima oleh para pekerja kontrak. Menurutnya, mereka bisa mendapatkan hak yang sama seperti karyawan tetap.

"Dulu kalo kontrak tidak dapat pesangon, sekarang dapat. Jaminan sosial dapat, Jaminan keselamatan dapat, pesangon dapat. Dulu engga dapat,” tuturnya.

Menurutnya, draf beleid tersebut telah masuk ke parlemen, dan akan segera dibahas bersama anggota DPR RI setelah masa reses berakhir pada 22 Maret 2020.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut RUU Cipta Kerja lahir karena perusahaan menilai pesangon dalam Undang-Undang N0 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terlalu tinggi.

"Di Undang-Undang No 13 tahun 2003 (Ketenagakerjaan), cukup tinggi pesangonnya," katanya seusai mengisi acara Rapat Koordinasi Kepala Disnaker di Kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020.

Berdasarkan data yang dihimpun tim kementerian, tingkat kepatuhan perusahaan masih rendah dalam memberikan pesangon terhadap pekerjanya. Ini disebabkan tingginya pesangon tersebut. "Tingkat kepatuhan perusahaan rendah, karena perusahaan tidak mampu membayar pesangon," kata dia.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru