Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hingga Maret, Satgas Investasi Temukan 508 Fintech Ilegal

  • Oleh Teras.id
  • 15 Maret 2020 - 14:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) hingga pertengahan Maret menemukan fintech peer to peer lending, entitas investasi dan gadai swasta yang tak berizin atau fintech ilegal. Dari Januari 2020 sampai Maret 2020, SWI berhasil menemukan 508 entitas fintech peer to peer lending ilegal.

“Kami tidak akan kendur untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending, mengikuti penawaran investasi dan memanfaatkan usaha gadai swasta untuk melindungi masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing melalui siaran pers, Sabtu 14 Maret 2020.

Adapun total fintech lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai Maret 2020 sudah mencapai 2406 entitas. Tongam meminta kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech peer to peer lending, entitas penawar investasi dan gadai swasta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau otoritas yang terkait.

“Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email [email protected] dan [email protected]. Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK,” kata dia.

Tongam mengungkapkan Satgas terdiri dari 13 Kementerian dan Lembaga. Dia menyatakan akan terus berupaya memberantas kegiatan fintech lending, penawaran investasi dan gadai swasta ilegal dengan berbagai langkah, seperti pemblokiran laman atau aplikasi, hingga melaporkan badan tak berizin tersebut kepada pihak Kepolisian.

Sampai pertengahan Maret, Satgas Waspada Investasi juga sudah menemukan sekaligus menghentikan 15 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

"Sebanyak 15 entitas ini berusaha memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar," ujar Tongam.

Dia menjelaskan, bahwa sejumlah entitas penawaran investasi ilegal ini juga menduplikasi laman entitas yang memiliki izin resmi sehingga seolah-olah website tersebut milik entitas yang kredibel.

Dari 15 entitas tersebut terdiri dari 7 Perdagangan Forex tanpa izin, 4 Investasi Uang, dan 4 Investasi lainnya. Selain itu, Satgas Waspada Investasi berhasil menemukan 25 usaha pergadaian ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Sebelumnya pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal, sehingga total terhitung sejak tahun lalu sampai Maret 2020 telah mencapai 93 entitas gadai ilegal.

"Dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi," ucap Tongam.

Tongam juga mengimbau kepada masyarakat jika akan melakukan investasi maka harus memahami hal-hal sebagai berikut. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Dan terakhir, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru