Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Merauke Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemko Palangka Raya Permudah Pembuatan Kartu Identitas Anak

  • Oleh Hendri
  • 15 Maret 2020 - 15:40 WIB

BORNEONEWS,Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus melakukan upaya mempermudah pembuatan kartu identitas anak (KIA).

Kepala Dinas Dukcapil Kota Palangka Raya, Afendie mengatakan, pelaksanaan KIA sejalan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor  02 Tahun 2016.

"Ketika sudah mengantongi KIA, maka mempermudah untuk mendata penduduk sejak lahir sampai pada saatnya wajib memiliki e-KTP," ungkap Afendie, Minggu 15 Maret 2020.

Dia menjelaskan, untuk pengurusan KIA masyarakat datang ke kantor dinas dukcapil, lalu mengisi formulir pendaftaran dan menyertakan lampiran untuk persyaratan.

Syarat tersebut, berupa akta kelahiran anak, kartu keluarga dan pas foto bagi anak di atas usia 5 tahun. Sedangkan anak dibawah usia 5 tahun, tidak memerlukan foto.

"KIA secara fisik hampir mirip dengan e-KTP hanya saja perbedaan ada pada desain berwarna," pungkasnya. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru