Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lombok Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perda Kawasan Tanpa Rokok Diabaikan

  • Oleh Naco
  • 15 Maret 2020 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu mengkritik penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok.

"Terkait Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok, saya lihat sudah diabaikan," kata Dadang, Minggu, 15 Maret 2020. 

Kondisi tersebut katanya terkhusus bagi mereka yang menggodok perda itu. Dia pun sangat menyayangkan tidak jalannya perda tersebut.

Dadang mengakui pelanggaran itu di antaranya seperti pemasangan papan reklame rokok dilakukan sembarang tempat. Bahkan pemerintah setempat juga tidak menyikapi hal tersebut.

Dia mengatakan, dalam Bab VI pasal 17 menegaskan setiap penyelenggaraan reklame, distributor, pengecer, penjual dan produsen rokok dilarang menyelenggarakan reklame atau rokok dan produk tembakau lainnya di dalam ruangan atau di luar ruangan di seluruh wilayah Kabupaten Kotim.

"Tapi hal itu banyak dilakukan dan dilanggar, dan ini artinya mereka melanggar aturan itu secara sengaja padahal jelas payung hukumnya," tukasnya.

Dadang menegaskan, jika dalam penggodokan perda itu lalu dilakukan dengan melibatkan semua pihak terkait. Baik itu pemerintah kabupaten hingga produsen dan distributor rokok. Sehingga tidak ada alasan lagi, bagi mereka yang berkepentingan tidak mengetahui ketentuan tersebut. (NACO/B-11)

Berita Terbaru