Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Anambas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bapemperda Akan Panggil Pemkab Kotim Hingga Produsen Rokok

  • Oleh Naco
  • 15 Maret 2020 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu menegaskan pihaknya akan memanggil Pemkab Kotim bersama dengan produsen rokok dalam waktu dekat ini. 

Salah satu pokok bahasan yakni meminta klarifikasi terkait reklame rokok yang bebas tersebut. Karena itu melamggar isi yang diamanatkan dalam perda kawasan tanpa rokok.

"Kita panggil pihak terkait karena ini tidak bisa dibiarkan mengingat Kotim sudah punya aturan soal kawasan tanpa rokok tersebut," kata Dadang, Minggu, 15 Maret 2020.

Semestinya menurut Dadang kalau ada pihak yang merasa  terganggu dengan perda kawasan tanpa rokok ini jangan mengabaikannya. 

"Harusnya melakukan uji materi untuk perda tersebut jika ada yang keberatan namun ini tidak," tukas Dadang.

Dadang menegaskan agar reklame atau spanduk rokok yang dipasang bebas dan tidak sesuai dengan Perda kawasan tanpa rokok itu agar ditertibkan oleh Pemkab Kotim.

Sehingga perda itu tidak sekadar sebagai macan kertas saja. Begitu juga dengan produsen atau distributor rokok agar bisa taat dengan isi Perda tersebut.

"Kami sebagai orang yang memproduk perda itu terus terang kecewa. Karena aturan itu tidak dijalankan," pungkasnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru