Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bulungan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan Sawit Berdalih Setubuhi Korban karena Dijanjikan Bertanggung Jawab

  • Oleh Naco
  • 16 Maret 2020 - 11:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kanisius alias Tison (24) berdalih perbuatan asusila yang dilakukannya kepada korban karena suka sama suka.

"Saya bilang waktu itu sayang dengannya," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Bahkan menurut tersangka saat itu jika korban hamil dirinya akan bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan tersebut. Korban dijanjikan dinikahi. Hingga menurutnya mereka melakukam hubungan terlarang itu.

Meski hal tersebut dalam keterangan korban tidak sesuai. Korban mengaku dipaksa. Data yang didapat Senin, 16 Maret 2020 terungkap perbuatan itu dilakukan tersangka di komplek perumahan karyawan di perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.

Berawal saat korban datang ke kediaman tantenya melihat adiknya sedang diberi makan. Korban masuk ke dalam dan di kamar ada Tison.

Di situ Tison menarik korban masuk ke kamar dan mengunci pintu kamar di situ korban dipaksa berhubungan badan dengannya akan tetapi korban menolak dan berontak. Korban sempat teriak dan berupaya kabur.

Namun saat itu dihalangi oleh tersangka. Bahkan mulut korban dibekap oleh tersangka agar tidak teriak. Korban ditampar dan diancam hingga akhirnya korban takut. Hingga pakaianya dilepas dan dicabuli kemudian disetubuhi oleh pria yang hanya tamat SD itu.

Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahim 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (NACO/B-6)

Berita Terbaru