Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Balikpapan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Meniadakan Layanan Tatap Muka Karena Corona, KP2KP Kuala Kapuas: Penyampaian SPT Diberi Relaksasi Waktu

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 16 Maret 2020 - 13:55 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau KP2KP Kuala Kapuas Yudhi Haryanto mengatakan, penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2019 masih diberikan relaksasi waktu.

Mengingat, saat ini untuk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mulai hari ini Senin, 16 Maret sampai dengan 5 April meniadakan pelayanan tatap muka, untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 atau dikenal Corona.

"Iya, untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, dalam menyampaikan SPT tahun 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran," ucap Yudhi Haryanto kepada wartawan, Senin, 16 Maret 2020.

"Untuk batas waktu yang diberikan itu sampai dengan 30 April 2020, tanpa dikenai sanksi keterlambatan," lanjut dia.

Sedangkan, untuk SPT masa PPh pemotongan/pemungutan untuk masa pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.


"Namun, batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlakua," jelasnya.

Meskipun, layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) maupun melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filling/e-form) di laman www.pajak.go.id.

"Untuk antisipasi pelayanan kami sediakan sarana online, kami ada nomor telpon, whatsapp dan email. Jadi konsultasi bisa lewat ini," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru