Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satgas Waspada Investasi Temukan 388 Fintech Ilegal

  • Oleh Testi Priscilla
  • 16 Maret 2020 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Waspada Investasi atau SWI hingga pertengahan Maret 2020 kembali menemukan 388 fintech peer to peer lending tanpa izin yang masih banyak beroperasi dan bisa merugikan masyarakat.

"Pada Maret ini SWI kembali menemukan 388 entitas fintech peer to peer lending ilegal. Sebelumnya di Januari 2020 SWI menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK," kata Ketua SWI, Tongam L Tobing kepada Borneonews pada Senin, 16 Maret 2020.

Sehingga total sejak Januari 2020 sampai dengan Maret 2020 fintech lending ilegal yang ditemukan menurut Tongam mencapai 508 entitas. Sementara total fintech lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai Maret 2020 sebanyak 2406 entitas.

"Kami tidak akan kendur untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending, mengikuti penawaran investasi dan memanfaatkan usaha gadai swasta untuk melindungi masyarakat," tegas Tongam.

Tongam meminta kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech peer to peer lending, entitas penawar investasi dan gadai swasta kepada OJK atau otoritas yang terkait.

"Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email [email protected] dan [email protected]. Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK," kata Tongam. (TESTI PRISCILLA/B-5

Berita Terbaru