Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Warofen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Corona, Tempat Hiburan di Palangka Raya Hanya Boleh Buka hingga Pukul 21.00, Kalau Melanggar Ini Ancamannya

  • Oleh Hendri
  • 16 Maret 2020 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tempat hiburan di Palangka Raya seperti diskotik, tempat karaoke, cafe dan bioskop hanya diperbolehkan buka hingga pukul 21:00 WIB.


Hal ini sudah ditegaskan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui surat edaran  nomor 180/282/huk/2020 tentang pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam surat itu disebutkan, pengelola cafe, karaoke, diskotik dan bioskop diwajibkan memberlakukan jam operasional hanya sampai jam 9 malam.

Jika melebihi waktu tersebut, pemerintah tidak akan segan menutup tempat usaha yang tidak patuh terhadap aturan sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku.

Tempat hiburan juga diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dan menyediakan semprotan desinfektan dan membersihkan ruangan di seluruh permukaan.


Jika tidak, pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada semua pengelola yang tidak patuh. Kebijakan ini hanya bersifat sementara dengan melihat pada kondisi virus Corona. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru