Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manokwari Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dituntut Penjara 8 Tahun, Terdakwa Pemilik 6 Paket Sabu Ajukan Pledoi

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 16 Maret 2020 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa laki-laki berinisial He, kasus kepemilikan 6 paket sabu, mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 16 Maret 2020.

Dalam pembelaannya, terdakwa merasa keberatan terhadap Pasal 114 tentang Narkorika yang didakwakan padanya. Sebab menurutnya, saat persidangan tidak ada saksi dan barang bukti yang dapat menjeratnya dengan pasal tersebut.

"Beberapa alat-alat yang jadi barang bukti tidak ada saat jalannya persidangan, sementara terkait hal-hal lain, yang saya akui dalam dakwaan mungkin saya dalam tekanan," ungkapnya.

"Atas tuntutan itu saya merasa keberatan dan saya masih mempunyai tanggung jawab karena memiliki anak dan istri. Saya sangat menyesal atas perbuatan saya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," katanya.

Ketua Majelis Hakim Heru Karyono memberikan hak pada JPU untuk menjawabnya. JPU Nofanda Prayudha akan menjawab secara tertulis.


Diinformasikan bahwa terdakwa He diamankan Satresnarkoba Polres Kobar pada 3 Oktober 2019 di Jalan A Yani, Km 67, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng. 

Saat ditangkap, terdakwa bersama dengan saksi Mul. Sebelumnya, terdakwa membuang 6 paket sabu ke belakang halaman barakan (kontrakan). Setelah ditanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikian 6 paket sabu tersebut, terdakwa mengakui sabu itu miliknya. 

Oleh JPU, terdakwa dikenai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru