Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Gunung Sitoli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

25 Entitas Gadai Ilegal Ditemukan, Masyarakat Wajib Waspada

  • Oleh Testi Priscilla
  • 16 Maret 2020 - 19:35 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 25 entitas gadai swasta tanpa izin atau ilegal kembali ditemukan Satgas Waspada Investasi atau SWI.

Terkait itu, Ketua SWI, Tongam L Tobing, Senin, 16 Maret 2020 mengatakan bahwa masih banyaknya entitas gadai swasta yang beroperasi ini dapat merugikan masyarakat.

"Sampai pertengahan Maret, SWI menemukan 25 usaha pergadaian ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian atau POJK," kata Tongam.

Dalam ketentuan POJK tersebut, lanjut Tongam, disampaikan seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit, yaitu batas akhir Juli tahun 2019.

"Sebelumnya pada tahun 2019, SWI juga telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 sampai Maret 2020 menjadi 93 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh SWI," katanya.

Tongam meminta masayrakat untuk selalu wasada pada penawaran investasi yang beredar. Jika tidak yakin akan keamanannya, masyarakat diminta untuk selalu mengecek melalui website OJK terlebih dahulu.

"Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email [email protected] dan [email protected]. Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK," kata Tongam. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru