Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lakukan Penganiayaan, Pak Haji Terancam 10 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 17 Maret 2020 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - H. Sadri alias H. Anis terancam hukuman selama 10 bulan penjara karena tersangkut penganiayaan atas korban Riskiansyah. Tuntutan dibacakan Selasa, 17 Maret 2020 oleh jaksa Pintar Simbolon.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP," kata jaksa dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan.

Terdakwa dianggap jaksa bersalah setelah memukul korban sebanyak 3 kali hingga korban saat itu tidak melawan dan kabur melaporkan perbuatannya itu.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Jumat, 27 September 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km. 16 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berawal saat korban datang ke lokasi kejadian bersama Yono Prasetyo, Adriadi dan Sidi Ihwanur melihat tanah Yono. Mereka ingin melakukan pembicaraan dengan terdakwa yang saat itu ada di lokasi kejadian.


Mereka duduk bersama terdakwa dan di situ ada Herdy Aditya, Ahmad Syarkawi dan Nanang Kusnadi guna membicarakan tentang letak tanah dan kepemilikan tanah.

Saat itu Yono membawa surat dan terdakwa mengecek surat itu dan korban mendekat dalam posisi berdiri dan secara tiba - tiba dari arah kanan korban, terdakwa langsung memegang kepala korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri langsung memukul.

Korban dipukul dengan menggunakan tangan sebelah kanan dalam posisi mengepal yang kemudian langsung diayunkan dan diarahkan ke pelipis mata sebelah kanan sebanyak 3 kali hingga korban terjatuh.

Kemudian korban melindungi kepalanya dengan kedua tangan dan saat itu juga langsung dilerai oleh Adriadi dan Sidi hingga korban pergi dan melaporkan kejadian itu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru