Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tak Patuhi Aturan Berkendara, 14 Pengguna Kendaraan Bermotor Disanksi Tilang

  • Oleh Ramadani
  • 17 Maret 2020 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Nampaknya, kepatuhan akan aturan berkendara atau berlalu lintas masyarakat di Barito Utara khususnya di Kota Muara Teweh masih kurang.

Hal ini dapat terlihat dari banyaknya sanksi tilang yang dikeluarkan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Utara saat melakukan operasi rutin atau Razia kelengkapan berkendara.

Dimana pada Selasa 17 Maret 2020, jajaran Satlantas Polres Barito Utara memberikan surat tilang kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran sebanyak 14 lembar di Pos Lantas di simpang Dermaga Muara Teweh.

Kasat Lantas Polres Barito Utara, AKP Asdini Pratama Putra SIK menuturkan bahwa kegiatan oerasi rutin atau razia ini dilakukan guna mengantisipasi terjadi kecelakaan karana adanya pelanggaran lalu lintas.

Selain itu pula untuk menertibkan masyarakat akan kepatuhan dalam berkendara dijalan raya atau aturan lalu lintas.

“Jadi pada hari ini 17 Maret 2020, kami mendapati 14 pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, sehigga kami berikan sanksi tilang,” jelasnya.

Dari 14 pengendara tersebut, ungkapnya, diamankan barang bukti berupa tiga lembar SIM, delapan lembar STNK, dan tiga unit sepeda motor.

Tak bosan, kasat lantas terus menghimbau agar masyarakat dapat memetuhi aturan berkendara dan berlalu lintas di jalan raya seperti melengkapi surat menyurat kendaraan maupun pengendara, menggunakan sabuk pengaman untuk kendaraan roda empat atau lebih, mengunakan helm bagi pengedara roda dua dan penumpangnya.

Selanjutnya, tidak memuat orang dikendaraan muatan barang, tidak memuat barang dengan melebihi dimensi atau kapasitas kendaraan, tidak memperbolahkan anak dibawah umur untuk mengunakan kendaraan bermotor, mematui rambu lalu lintas dan sebagainya. (RAMADHANI/B-5)

Berita Terbaru