Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Keberatan Atas Putusan Adat Sengketa Lahan, PT PIS Ajukan Banding ke Damang

  • Oleh Ramadani
  • 17 Maret 2020 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Keberatan atas sejumlah poin keputusan yang tertuang dalam berita acara mediasi klaim lahan oleh pihak Robinson Cs yang dikeluarkan Mantir adat Desa Teluk Malewai pada 11 Maret 2020, Managemen PT Permata Indah Sinergi ( PT PIS) melayangkan surat banding kepada Damang Adat Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara.

Projek Manager PT PIS, Arnoldus Wea didampingi Externalnya Rolland N, Selasa 17 Maret 2020 kepada awak media mengatakan, PT PIS pada intinya sangat menghargai lembaga adat resmi baik dari tingkat Mantir Adat, Kademangan Adat sampai level Dewan Adat Dayak Barito Utara.

Termasuk dalam proses penyelesaian tumpang tindih lahan selama proses yang dimaksud berjalan secara adil, terbuka, tidak memihak dan tentunya keputusan didasarkan pada fakta-fakta di lapangan termasuk keterangan saksi persambitan dari kedua belah pihak.

Menurut Arnoldus, ada beberapa poin yang mendasari keberatan perusahaan terkait putusan tersebut diantaranya, pengambilan keputusan pihak lembaga adat desa Teluk Malewai dilakukan secara sepihak dan emosional.

“Kami telah menelaah kepada Damang Adat Lahei Barat dan para Mantir adat khususnya Desa Teluk Malewai bahwa lembaga adat setempat mendapat tekanan dari pihak Robinson Cs,” katanya.

Menurut dia, keputusan yang tertulis di dalam poin-poin berita acara tersebut semata-mata adalah usulan yang disampaikan oleh pihak Robinson Cs, yang mana semua poin ini tidak memiliki dasar dan fakta yang kuat,  karena sebelumnya telah ada transaksi jual beli antara PT PIS dan pemilik lahan atas nama Adan Ependi/Bulat tertanggal 13 Februari 2019.

“Namun, pihak Robinson Cs menetukan secara sepihak harga ganti rugi lahan dan denda adat kepada PT PIS padahal belum ada kata sepakat. PT PIS tidak melakukan pelanggaran terhadap adat setempat,” katanya lagi.

Pemasalahan ini kata Arnoldus murni saling klaim antara kedua belah pihak (tumpang tindih/bermasalah) dan bukan kegiatan penyerobotan yang dilakukan oleh perusahaan, sehingga sangat keliru apabila kemudian PT PIS dibebankan dengan nilai denda adat dengan angka yang tidak masuk akal.

Kemudian terkait proses jual beli lahan ini maka sepatutnya dilakukan penyelidikan terhadap sejarah jual beli termasuk keterangan saksi pemilik lahan yang menjual kepada PT PIS.

Lebih lanjut Arnoldus mengungkapkan narasi yang dibangun oleh salah satu media online dan kelompok Robinson Cs tentang ketidakhadiran PT PIS dalam mediasi di tingkat lembaga adat desa Teluk Malewai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. (RAMADHANI/B-5)

Berita Terbaru