Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sibolga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wakil Bupati Barito Selatan: Sengketa Lahan Meningkat Akibat Lemahnya Data Administrasi Pertanahan

  • Oleh Uriutu
  • 17 Maret 2020 - 21:20 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Wakil Bupati Barito Selatan, Satya Titiek Atyani Djoedir, menyebutkan meningkatnya sengketa lahan cenderung akibat lemahnya data administrasi pertanahan.

"Lemahnya data administrasi pertanahan itu berupa ketidakjelasan atas hak atau riwayat lahan yang menjadi sengketa. Sehingga, seringkali tumpang tindih kepemilikan secara administrasi dan penguasaan tanah, terjadi di lapangan," kata Aty Djoedir usai rapat teknis pendaftaran tanah, di aula Bappeda Barsel, Selasa, 17 Mei 2020.

Dia pun menyambut baik pelaksanaan rapat teknis itu, karena bertujuan membuka wawasan dan meningkatkan kemampuan pengetahuan para aparatur pemerintahan tentang prosedur serta manfaat dari pendaftaran tanah.

Menurutnya, konflik sengketa lahan dapat dihindari apabila adanya pemahaman aparatur pemerintah dan warga, mengenai hukum agraria yang disertai dengan tata kelola sistem administrasi dan manajemen pertanahan yang mumpuni, meliputi inventarisasi dan pencatatan.

"Upaya-upaya peningkatan pemahaman tentang hukum pertanahan atau agraria serta tata kelola yang baik khususnya di kalangan aparatur pemerintah sangat diperlukan. Supaya administrasi pertanahan bisa tertib, sehingga sengketa lahan tidak terjadi," jelas dia.

Dia menambahkan, belakangan ini kasus pertanahan muncul ke permukaan dan menjadi konflik sosial yang berkepanjangan.

Secara umum, penyebab munculnya kasus-kasus pertanahan itu di antaranya karena kondisi masyarakat yang semakin sadar dan peduli akan kepentingan atau haknya, namun tidak dibarengi dengan tertib administrasi pertanahan.

"Penyebab lainnya, lantaran harga tanah meningkat dengan cepat, iklim keterbukaan yang digariskan pemerintah, dan investasi yang semakin berkembang," ucap dia

Oleh karena itu, melalui rapat teknis ini, perlu digali secara mendalam letak dan peran serta pemerintah daerah dalam proses pendaftaran tanah, dan kendala-kendala yang mungkin saja bisa muncul. Sehingga, semua permasalahan tumpang tindih lahan bisa dihindari. (URIUTU DJAPER/B-11)

Berita Terbaru