Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tim Terpadu Provinsi Kalteng Amankan 18 Ton Pasir Zirkon Tanpa Izin

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 17 Maret 2020 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim terpadu provinsi Kalteng berhasil menemukan dan mengamankan 18 ton pasir zirkon yang diduga ilegal alias tidak memiliki izin.

Puluhan ton pasir zircon itu ditemukan pada 2 truk dengan tujuan gudang penumpukan atau pengepul di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin 16 Maret 2020.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Ermal Subhan didampingi Kepala Dinas PMPTSP, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan itu, Selasa 17 Maret 2020.

Ermal menjelaskan, pasir zirkon tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Kotawaringin Timur,

"Jadi gudang ini berada di Pangkalan Bun menampung zirkon dari dua kabupaten yakni Seruyan dan Sampit," jelas Ermal.

Dia menambahkan, tim terpadu Pemprov Kalteng masih melakukan pengumpulan data perizinan terkait gudang penampungan, sekaligus pabrik pengolahan pasir zirkon tersebut.

"Kami sampai saat ini masih melakukan pengumpulan data perizinan mereka," tegas Ermal.

Ermal menegaskan, saat dilakukan pemeriksaan sementara di PT Irpan Prima Pratama tersebut, izin atau IUPK pabrik pengolahan sekaligus gudang penampungan telah berakhir alias kedaluwarsa. Begitu juga dengan IUP. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)

Berita Terbaru