Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sabu Dibagi Kalau Ada Pesanan Pembeli

  • Oleh Naco
  • 18 Maret 2020 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sasmita alias Isas akan membagi sabu yang dibelinya jika ada rekannya yang mau membeli sabu dengannya. Itu terungkap saat saksi Hambullah dan anggota polisi Natalius Bramantyo memberikan keterangannya.

"Pengakuan terdakwa sabu akan dijual lagi. Di mana sabu itu dibeli dengan Upi seharga Rp 2,5 juta," ucap Natalius, Rabu, 18 Maret 2020 dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Niko Hendra Saragih dan Jaksa Dewi Khartika.

Menurut saksi terdakwa diamankan pada Rabu, 8 Januari 2020 jam 13.00 WIB di Jalan Iskandar RT 1 RW 1 Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim.

Selain 2 bungkus sabu barang bukti yang turut diamankan yakni timbangan digital, sendok plastik, 3 buah sendok dari potongan sedotan, 1 set alat hisap, 4 lembar plastik klip, uang tunai Rp 200.000, tas selempang dan ponsel

Kepada petuga juga terdakwa mengaku selain mengedarkan sabu juga sebagai pengguna dan itu dilakukannya sudah sekitar setahun yang lalu.

"Kalau kesehariannya terdakwa bekerja sebagai pengepul rotan," tandas saksi.

Dalam kasus ini terdakwa didakwa jaksa dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)

Berita Terbaru