Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemko Palangka Raya Resmi Putuskan Libur Sekolah

  • Oleh Hendri
  • 18 Maret 2020 - 16:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya akhirnya mengambil langkah pencegahan virus corona dengan memutuskan secara resmi libur sekolah terhitung sejak 19 Maret hingga 31 Maret 2020.

Keputusan libur sekolah yang ditujukan untuk sekolah TK, SD dan SMP negeri dan swasta se Kota Palangka Raya ini dituangkan dalam surat keputusan Nomor 420/07/BP-SD.03/III/2020.

Surat tersebut ditetapkan dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah, Rabu 18 Maret 2020.

Ada beberapa ketentuan selama libur sekolah, pertama peserta didik tetap diberikan tugas agar menjalankan proses belajar secara mandiri.

Selama proses pembelajaran dialihkan ke rumah, peserta didik diharapkan tidak melakukan aktivitas di luar rumah kecuali untuk hal yang penting dan mendesak.


"Surat edaran ini bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan Covid-19 dan kebijakan pemerintah," demikian Akhmad Fauliansyah menjelaskan. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru