Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Remaja 17 Tahun Pemilik 12,5 Gram Sabu Dituntut 4,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 18 Maret 2020 - 21:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Remaja 17 tahun pemilik 12,5 gram sabu terancam hukuman selama 4,5 tahun penjara. Hal tersebut sebagaimana tuntutan jaksa Rahmi Amalia yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu, 18 Maret 2020.

"Selain itu anak juga diwajibkan menjalani latihan kerja selama 90 hari, dan sehari tidak kurang dari 4 jam," kata penasihat hukum terdakwa anak, Abdul Kadir bersama Nitro.

Remaja yang dianggap bersalah ini diamankan pada Selasa, 18 Februari 2020 lalu sekitar pukul 14.00 WIB di Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan warga sekitar ditemukan barang bukti 3 paket sabu dengan berat 12,5 gram, 1 buah kotak rokok, 1 buah ponsel yang diakui miliknya.

"Secara lisan kami sudah ajukan pembelaan. Meminta keringanan hukuman bagi anak. Dia sudah menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Kadir.

Meski demikian jaksa tetap pada tuntutannya. Kini anak tinggal menunggu vonis. Sementara dalam tuntutannya jaksa menjerat anak dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara barang bukti sabu, kotak rokok dirampas untuk dimusnahkan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru