Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disnaker DKI Minta Perusahaan Terapkan 3 Kategori Pencegahan Corona

  • Oleh Teras.id
  • 19 Maret 2020 - 06:20 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengimbau pimpinan perusahaan agar mengambil langkah pencegahan penularan Corona COVID-19. Ada tiga kategori langkah pencegahan COVID-19 di lingkungan usaha.

Pertama, perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Kedua, perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan waktu dan fasilitas operasional).

"Ketiga, perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya karena bidang usahanya berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan bahan pokok dan BBM, harus menyiapkan langkah-langkah antisipasinya seperti penyediaan sanitizer dan terus memantau kondisi karyawannya," kata Andri Yansah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2020.

Andri mengatakan dalam memutuskan langkah pencegahan penularan COVID-19 ini, para pekerja atau buruh di perusahaan harus ikut dilibatkan.

"Para pekerja dapat melaporkan langkah kebijakan yang diambil melalui http://bit.ly/laporanpelaksanaanwfh. Hingga Rabu ini, sudah ada 21.589 orang dari 220 perusahaan yang melapor ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi  DKI Jakarta," ucapnya.


Andri mengatakan sejumlah perusahaan dan instansi di DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home) sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 tentang Himbauan Bekerja di Rumah.

Edaran tersebut menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi COVID-19.

Perusahaan dan instansi yang sudah menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home) adalah sebagai berikut:
1. KemenPAN-RB
2. Kemenhan
3. Kemenkominfo
4. Kementerian BUMN
5. Bank Indonesia
6. Unilever
7. Kantor Pusat Gojek
8. Kantor Grab Indonesia
9. Mensa Group
10. Hotel Oasis Amir
11. Tokopedia
12. Kumparan
13. Idenya Flux
14. Indosat
15. Ruangguru Headquarters
16. GoFIT
17. PwC Indonesia
18. OY Indonesia
19. Style Theory
20. WikiDPR.org
21. OLRANGE (Digital Agency)
22. RHRC Production dan Autonetcare
23. Vancom
24. Paper.Id (PT Pakar Digital Global)
25. Edelman Indonesia
26. Orami
27. ENI Indonesia
28. Hukumonline
29. PT Roche
30. PT Bayer
31. PT Astellas Pharma Indonesia
32. PT Astra (kantor pusat)

Berita Terbaru