Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ketapang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rem Bermasalah, Daripada Seruduk Truk Banting Setir, Malah Menghantam Pengendara Motor Hingga Tewas

  • Oleh Naco
  • 19 Maret 2020 - 11:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Karena nekat membawa truk yang remnya tengah bermasalah, harus menyeret Jahrianur (43) ke penjara. Truk yang dikemudikannya menghantam pengendara motor hingga tewas.

"Waktu itu karena mau menabrak truk saya banting setir, ternyata ada pengendara motor," ucap tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, 19 Maret 2020.

Adapun kronologis kejadian sewaktu Mitsubishi dump truk dengan nomor polisi KH 8248 FD yang dikemudikan oleh tersangka melaju dari arah Samuda menuju ke Sampit.

Sesampainya di Jalan HM. Arsyad, Km 7 Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, tersangka melihat ada mobil truk di depannya melambat diduga karena ada dump truk yang amblas di bahu jalan sebelah kiri dari arah Samuda menuju ke Sampit.

Karena kecepatan yang tinggi dan rem dari truk tersangka mengalami gangguan, sehingga tersangka berusaha menghindari truk yang berada di depannya dengan cara membanting setir atau kendali ke kanan.

Dari arah berlawanan yaitu dari Sampit menuju Samuda datang Sepeda Motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 3103 QE yang dikendarai oleh Dadang Suharto membawa penumpang Leny Maria.

Membuat truk yang oleng menabrak motor itu membuat pengendara dan penumpang motor meninggal dunia di lokasi kejadian tersebut.

Dalam kasus ini tersangka dianggap melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru