Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Murung Raya Pastikan Belum Ada Perusahaan Langgar Aturan UMK

  • Oleh Reno
  • 19 Maret 2020 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Murung Raya (Mura) M Syahrial Pasaribu menyebutkan bahwa sampai saat ini belum ada perusahaan swasta di Bumi Tana Malai Tolung Lingu melanggar aturan terkait kesepakatan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

"Sampai saat ini memang belum ada perusahaan yang melanggar aturan dan kesepakatan, baik itu dalam bentuk laporan dari pihak karyawan maupun temuan, belum ada," ungkap M Syahrial Pasaribu, Kamis 19 Maret 2020.

Menurut Syahrial bahwa selama ini, ketika UMK sudah ditetapkan maka pihak perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mura sangat koopertatif terhadap aturan dan ditegakan.

"Kita berharap seperti itu, pihak perusahaan dapat melaksanakannya, bukan hanya aturan tentang ketenagakerjaan saja, namun juga untuk aturan-aturan yang lainnya juga bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan," jelasnya.

Syahrial juga mempersilahkan karyawan untuk melapor jika dalam perjalanannya nanti karyawan menerima upah dari perusahaan dibawah upah minimum kabupaten (UMK) yang sudah tetapkan.

Menurut Syahrial, langkah tersebut sah-sah saja dan dilindungi oleh Undang Undang, karena mereka menuntut hak ketenagakerjaannya.

"Untuk tahun 2020 kenaikan UMK sendiri berkisar pada angka 8,5 persen dengan jumlah Rp 3.205.291. Angka ini penting untuk diketahui oleh para pekerja atau buruh di Murung Raya," terangnya.

Ia menyebutkan aturan terhadap upah minimun ini sangat jelas sehingga apabila masih ada yang melanggar setidaknya akan disurati dengan memberikan teguran hingga mengambil langkah hukum.

Namun dirinya juga menjelaskan, hingga saat ini seluruh perusahaan sejak penetapan upah minimum tahun 2019 lalu tidak ada yang melanggar aturan tersebut. Apalagi sampai adanya laporan yang masuk terkait upah minimum.

"Hingga saat ini belum ada yang melanggar aturan tersebut bagi setiap perusahaan swasta. Faktanya sampai saat ini tidak ada laporan dari para pekerja pada masing-masing perusahaan kepada kami, menyangkut upah minimum ini," pungkasnya. (RENO/B-5)

Berita Terbaru